Bunuh Diri Apakah Di Cover Oleh Asuransi - Bunuh diri akhir – akhir ini sering terjadi di kota – kota besar, akibat banyaknya tekanan dalam hidup yang sudah tidak sanggup lagi ditanggung, kadang orang mengambil jalan pintas. Lalu bagaimana jika orang tersebut memiliki asuransi jiwa apakah perusahaan asuransi akan membayar klaim asuransi untuk kasus bunuh diri?
Setiap polis asuransi jiwa memiliki ketentuan yang berbeda dalam menghadapi kasus bunuh diri, akan tetapi saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang memiliki ketentuan mengenai bunuh diri ini. Pada umumnya ketentuan tersebut menyatakan bahwa perusahaan asuransi berhak menolak membayar uang pertanggungan jika polis masih berada dalam masa kontestabel (satu atau dua tahun sejak polis diterbitkan).
Dalam makalah asuransi,Perusahaan asuransi mungkin melakukan investigasi untuk mendapatkan bukti-bukti yang mendukung penolakan klaim. Namun setelah masa kontestabel usai, maka tidak ada alasan bagi perusahaan asuransi untuk menolak pertanggungan akibat bunuh diri.
Akan tetapi, sekali lagi setiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang berbeda yang mengatur mengenai kasus bunuh diri ini, sebaiknya periksa bagian pengecualian yang tertera didalam polis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar