Jaminan Asuransi Kesehatan Individu - kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi saat ini sudah mulai berkembang, perusahaan – perusahaan pun sadar akan pentingnya melindungi kesehatan karyawannya dengan memberikan fasilitas asuransi kesehatan. Pertanyaannya adalah apabila sudah mempunyai jaminan asuransi kesehatan dari kantor apakah masih perlu memiliki asuransi kesehatan individu?
Pada dasarnya ada dua jenis asuransi yaitu asuransi individu dan asuransi kelompok, Pengertian asuransi kelompok adalah asuransi yang diberikan kepada karyawan oleh pemberi kerja/ perusahaan. Sedangkan pengertian asuransi individu adalah asuransi yang dibeli oleh perseorangan/ individu dengan menggunakan uang dari kantong pribadi.
Membeli asuransi kesehatan individu memang membutuhkan usaha tersendiri, karena harus melalui proses underwriting dari perusahaan asuransi, dan belum tentu juga aplikasinya bisa diterima. Lalu untuk apa repot-repot membeli asuransi kesehatan lagi toh sudah dapat dari kantor?
Jaminan Asuransi kesehatan individu diluar asuransi yang diperoleh dari kantor diperlukan, untuk mengantisipasi hal – hal seperti jumlah uang pertanggungan kesehatan yang diberikan oleh perusahaan asuransi terbaik dari kantor tidak mencukupi atau terlalu sedikit untuk membayar biaya perawatan kesehatan. Asuransi kesehatan individu inilah yang bisa kita gunakan untuk menutup kekurangan tersebut.
Selain itu juga Asuransi Kesehatan individu, akan sangat berguna untuk melindungi kita saat tiba waktunya tidak bekerja di kantor lagi, misal karena pensiun, PHK, atau jeda waktu antara keluar dari kantor lama ke kantor baru. Saat tidak memiliki pekerjaan inilah justru jaminan asuransi kesehatan sangat dibutuhkan karena bila kita jatuh sakit, tidak bekerja dan dalam posisi tidak ada uang untuk membayar biaya medis maka asuransi kesehatan yang akan memberikan dana untuk membayar biaya kesehatan yang kita butuhkan.Informasi asuransi yang anda dapatkan mungkin bisa membantu anda dalam memahami kegunaan sebenarnya asuransi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar